Gereja dan Keluarga sebagai Penggerak Pemenuhan Hak Disabilitas
Peraturan-perundangan memang menempatkan negara sebagai pengampu kewajiban, tetapi dalam pelaksanaannya, kita tidak bisa melepas peran keluarga sebagai basis sosial terkecil.


Kikin Tarigan, Komisioner Komnas Disabilitas


Pada hakikatnya kita semua berawal dari keterbatasan dan berpotensi kembali mengalaminya seiring bertambahnya usia. Karena itu, disabilitas adalah bagian dari kehidupan yang perlu diterima, bukan sebagai aib, melainkan sebagai keragaman kondisi manusia.
Photo from Pexels
Beberapa weekend yang lalu, selama 3 (tiga) hari, saya mengikuti Rapat Pleno Komisi Keluarga, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tahun 2026. Tentu, ini bukan reportase tentang kegiatan tersebut, namun merupakan refleksi pribadi atas berbagai cerita rekan-rekan dari Keuskupan dan kelompok kategorial yang ada. Pengalaman dan berbagai tantangan dalam keluarga yang tentunya saya kaitkan dengan isu disabilitas.
Saya adalah Kikin Tarigan, saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Nasional Disabilitas sejak 1 Desember 2021 yang lalu. Terlahir sebagai penyandang disabilitas wicara, mengalami malformasi palatum (Cleft palate) atau dalam bahasa lebih umum sumbing langit-langit rongga mulut. Kondisi fisik ini mengakibatkan terhambatnya proses makan dan minum pada usia balita, ketidakmampuan berbicara yang sepadan dengan usia sebaya serta hambatan dalam proses bernafas.
Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas merupakan wujud komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD). Undang-undang ini mengatur 22 hak umum penyandang disabilitas, 4 hak khusus bagi perempuan penyandang disabilitas, serta 7 hak khusus bagi anak penyandang disabilitas, dengan menempatkan negara sebagai pengemban kewajiban (duty bearer) dalam pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak tersebut. Undang-undang ini juga menjelaskan ragam disabilitas yang meliputi: disabilitas fisik, seperti amputasi, lumpuh layu, paraplegia, cerebral palsy, stroke, dwarfisme (orang bertubuh kecil), dan kusta; disabilitas sensorik, seperti disabilitas netra, rungu, wicara, dan rungu-wicara; disabilitas intelektual, seperti lambat belajar, disabilitas intelektual (grahita), dan Down syndrome; serta disabilitas mental, yang meliputi disabilitas psikososial dan kondisi neurodevelopmental, seperti skizofrenia, gangguan bipolar, depresi, gangguan kecemasan (ansietas), autisme, gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (ADHD), serta gangguan kepribadian. Semua ini nyata dalam keluarga kita dan dalam kehidupan sehari-hari. Lantas apa kaitannya dengan kegiatan weekend saya?
Peraturan-perundangan memang menempatkan negara sebagai pengampu kewajiban, tetapi dalam pelaksanaannya, kita tidak bisa melepas peran keluarga sebagai basis sosial terkecil. Dalam diskusi intensif di kelompok bersama Forum Komunikasi Pemerhati Kehidupan (FKPK), Marriage Encounter (ME), Catholic Family Ministry (CFM) dan Couple for Christ (CFC) juga dengan You Are Not Alone (YANA) dan Komunitas Santa Monica, yang juga didukung dengan sharing dari 6 Regio Keuskupan seluruh Indonesia, ternyata ada peran Gereja yang penting dalam mengeliminasi stigma dengan memberikan perspektif yang tepat dalam memandang disabilitas. Perspektif yang tepat ini berkaitan erat dengan siklus keluarga yang dibahas mendalam dalam Rapat Pleno Komisi Keluarga KWI.
Dalam Gereja Katolik, setiap pasangan calon keluarga baru wajib mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan. Selain memberikan materi prinsip-prinsip dalam perkawinan, penting juga disampaikan materi terkait perspektif disabilitas. Hal ini dapat memberikan pemahaman bagi kedua mempelai mengenai konsekuensi dan cara berinteraksi dengan pasangan yang menyandang disabilitas, baik yang terlihat maupun tidak terlihat. Disabilitas pada salah satu pasangan yang baru diketahui setelah hubungan terjalin belum tentu dapat diterima oleh pihak lainnya dan hal ini akan berdampak pada kelangsungan perkawinan. Perspektif yang keliru dan ketidakmampuan menerima realita ini, tidak jarang juga diawali dengan kekerasan dalam rumah tangga yang berpotensi menimbulkan perceraian.
Jakarta / Selasa, 07 Juli 2026
Perspektif yang keliru dan ketidakmampuan menerima realita ini, tidak jarang juga diawali dengan kekerasan dalam rumah tangga yang berpotensi menimbulkan perceraian.
Tidak bisa dipungkiri, kehadiran anak disabilitas dalam keluarga rentan menimbulkan kerenggangan dalam keluarga. Hal ini akan berdampak secara langsung pada mental dan psikologi anak. Dengan perspektif yang tepat terhadap disabilitas, akan lebih memungkinkan bagi mereka untuk dapat menerima dan memberikan pola pengasuhan yang sesuai kepada sang buah hati. Atau setidaknya, kalaupun anak mereka bukan disabilitas, maka sedini mungkin mereka dapat menanamkan nilai inklusivitas berperspektif disabilitas pada anak mereka agar menghargai teman-teman disabilitas di kemudian hari.
Keluarga dengan disabilitas membutuhkan penyesuaian dalam pola asuh, agar sedari dini anak benar-benar dapat diperlakukan setara dan inklusif tanpa dibedakan dari yang lainnya. Hal ini kelak menjadi kunci penting dalam interaksi anak disabilitas, baik dalam keluarga besar, lingkungan sekitar dan masyarakat luas pada umumnya. Penerimaan anak disabilitas dan pola asuh yang tepat mendorong kemandirian dan ketangguhan anak dalam menjalani kehidupannya.
Masih terkait hadirnya disabilitas dalam keluarga, perlu disadari bahwa sejatinya setiap orang niscaya mengalami hambatan yang serupa dengan disabilitas seiring dengan lanjutnya usia. Mulai dari menurunnya fungsi sensorik, penglihatan dan pendengaran, atau fungsi gerak yang mulai melambat bahkan menggunakan kursi roda, atau juga daya ingat yang semakin menurun bahkan kemungkinan terjadinya demensia. Beberapa hal tersebut adalah contoh nyata yang kita hadapi setiap hari dan hal ini tidak berbeda dengan penyandang disabilitas. Penerimaan orang lanjut usia dan pola pendampingan yang tidak tepat kerap menimbulkan rasa kesendirian pada lansia yang berdampak pada penurunan semangat hidup individu.
Singkat kata, seluruh proses dalam Rapat Pleno Komisi Keluarga KWI mengingatkan kita untuk kembali pada hakikat kehidupan: menghargai harkat dan martabat setiap manusia tanpa membedakan usia, mulai dari bayi hingga lanjut usia. Melalui refleksi saya yang pernah mengalami disabilitas, pada hakikatnya kita semua berawal dari keterbatasan dan berpotensi kembali mengalaminya seiring bertambahnya usia. Karena itu, disabilitas adalah bagian dari kehidupan yang perlu diterima, bukan sebagai aib, melainkan sebagai keragaman kondisi manusia. Gereja, melalui pelayanan yang inklusif dan kolaborasi dengan berbagai lembaga mitra, perlu terus menghadirkan solusi agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan menggereja dan bermasyarakat.
Artikel lain
Mengubah Keterbatasan Menjadi Kekuatan
Cerita kecil Deus Caritas Est yang terbit pada Kamis, 29 Januari 2026 di Media Indonesia.
Mengenal DCE dan Lahirnya Buku Disablepreneur
Kisah penulis buku Disablepreneur dengan DCE menuju keterlibatan dalam penulisan buku Disablepreneur.
Tergerak dan Bergerak, Berubah dan Berbuah
Refleksi oleh Suster Maria, HK setelah menghadiri perayaan 10 tahun DCE pada 17 Januari 2026.
Yayasan Deo Caritas Eterna
Berada dalam naungan Yayasan Deo Caritas Eterna, Deus Caritas Est menjadi wujud nyata gerakan pemberdayaan melalui karya kreatif. Yayasan ini terus berupaya membuka akses dan peluang yang lebih luas, agar para penyandang disabilitas dapat bertumbuh, berkarya, dan menjalani kehidupan yang mandiri serta bermartabat.
© 2025 Deo Caritas Eterna. All rights reserved.
Temukan Produk Kami di Toko Offline
Media Sosial
Hubungi Kami






