Ada Kabar Baik untuk Teman Disabilitas, Lho!
Kenalan dengan KPD, yuk!
Jessica T.
Pada bulan Oktober yang lalu, teman-teman DCE hadir pada acara Fasilitasi Akses Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Yayasan Deo Caritas Eterna, Komisi Nasional Disabilitas (KND), CSR PIK bersama PIKCare, dan PT Alat Bantu Dengar Indonesia (ABDI) yang dilaksanakan sebagai bagian dari dukungan terhadap akses penyandang disabilitas. Selain mendapatkan pemeriksaan kesehatan, ada hal baru yang dipelajari teman-teman DCE! Kali ini, mereka mendapatkan sosialisasi mengenai Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) serta dukungan untuk mengajukannya. Tapi, sebenarnya apa sih KPD itu?
Nanning / Sabtu, 30 Oktober 2026
Teman-teman disabilitas seringkali harus mengambil langkah ekstra untuk melakukan aktivitas sederhana. Contohnya bagi pengguna kursi roda, bepergian dengan bus umum tidak selalu mudah karena keterbatasan fasilitas aksesibilitas. Akibatnya, mereka terkadang harus menggunakan taksi atau transportasi lain yang membutuhkan biaya lebih besar. KPD kini hadir untuk menjembatani dilema tersebut. KPD adalah kartu identitas resmi penyandang disabilitas yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial sebagai wujud nyata implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026. Ada 9 sektor cakupan KPD, yaitu pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.
Penerima manfaat KPD berhak mendapatkan potongan biaya minimal 20% pada sektor-sektor tersebut, subsidi pangan, dan banyak hal lainnya jika memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan.
Untuk mendapatkan kartu ini, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu sebagai berikut.
Pastikan data individu memiliki status KPD. Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs bansos.kemensos.go.id yang merupakan situs resmi Kementerian Sosial.
Apabila individu telah memiliki status KPD, dapat langsung mengunduh aplikasi Cek Bansos di ponsel masing-masing untuk mendapatkan KPD Virtual.
Bagi individu yang masih belum memiliki status KPD, harus melakukan pendaftaran ke kelurahan masing-masing dengan membawa dokumen lengkap, yaitu fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat keterangan disabilitas dari puskesmas/fasilitas kesehatan resmi lainnya.
Cakupan penerima manfaat KPD ini adalah semua penyandang disabilitas yang terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD). Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2016, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama (6 bulan atau permanen) yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Jadi sekarang sudah tahu kan apa itu KPD? Mari kita teruskan kabar baik ini kepada orang-orang di sekitar kita karena satu informasi sederhana bisa menjadi langkah berarti untuk membangun Indonesia yang lebih inklusif.
Dokumentasi prosesi Penandatanganan MoU pada acara Fasilitasi Akses Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) pada 8 Oktober 2026 oleh Bapak Kikin Tarigan, Komisioner Komnas Disabilitas dan Ibu Anita Prajitno, Founder DCE.


Artikel lain
Mengubah Keterbatasan Menjadi Kekuatan
Cerita kecil Deus Caritas Est yang terbit pada Kamis, 29 Januari 2026 di Media Indonesia.
Mengenal DCE dan Lahirnya Buku Disablepreneur
Kisah penulis buku Disablepreneur dengan DCE menuju keterlibatan dalam penulisan buku Disablepreneur.
Tergerak dan Bergerak, Berubah dan Berbuah
Refleksi oleh Suster Maria, HK setelah menghadiri perayaan 10 tahun DCE pada 17 Januari 2026.
Yayasan Deo Caritas Eterna
Berada dalam naungan Yayasan Deo Caritas Eterna, Deus Caritas Est menjadi wujud nyata gerakan pemberdayaan melalui karya kreatif. Yayasan ini terus berupaya membuka akses dan peluang yang lebih luas, agar para penyandang disabilitas dapat bertumbuh, berkarya, dan menjalani kehidupan yang mandiri serta bermartabat.
© 2026 Deo Caritas Eterna. All rights reserved.
Temukan Produk Kami di Toko Offline
Media Sosial
Hubungi Kami






